MEMAHAMI LIMA ASPEK UTAMA MAQASHID SYARI’AH
Masjid Al Fatah UNISMA Bekasi mengadakan kajian rutin yang berlangsung pada hari Rabu, 06 November 2024 (23 Rabiul Akhir 1446 H), dengan menghadirkan Ustadz Irham, M.Pd., dosen di Fakultas Agama Islam, Program Studi Pendidikan Agama Islam. Dalam kajian tersebut, Ustadz Irham membahas konsep penting dalam Islam yaitu maqashid syari’ah, yang menurutnya merupakan tujuan-tujuan syariat Islam untuk mewujudkan kebaikan dan kemaslahatan umat manusia.
Lima Aspek Utama dalam Maqashid Syari’ah
Menurut Ustadz Irham, maqashid syari’ah terdiri dari lima aspek utama yang harus dijaga demi terciptanya kehidupan yang adil dan sejahtera. Berikut penjelasan lebih rinci mengenai setiap aspek:
1. Hifzh ad-Din (Menjaga Agama)
Aspek ini bertujuan untuk menjaga keimanan dan keyakinan umat agar tetap bisa menjalankan ibadah dengan baik. Menurutnya, menjaga agama adalah kewajiban utama bagi setiap Muslim. Contohnya, memastikan kebebasan beribadah dan mendukung aktivitas dakwah yang positif. “Menjaga agama berarti menjaga pondasi dari semua aspek kehidupan seorang Muslim,” imbuhnya.
2. Hifzh an-Nafs (Menjaga Jiwa)
Syariat Islam memberikan perhatian besar terhadap keselamatan jiwa manusia. Ustadz Irham menjelaskan bahwa hal ini tidak hanya mencakup perlindungan terhadap nyawa, tetapi juga kesejahteraan fisik dan mental. Contohnya, hukum-hukum terkait qisas dan hukuman mati bertujuan untuk mencegah pembunuhan serta menjaga keamanan masyarakat. “Selanjutnya, perlindungan jiwa juga meliputi larangan terhadap tindakan yang membahayakan diri sendiri seperti bunuh diri,” jelasnya.
3. Hifzh al-‘Aql (Menjaga Akal)
Menurut Ustadz Irham, menjaga akal adalah aspek penting agar manusia dapat berpikir dengan baik dan bijaksana. Hal ini termasuk larangan terhadap konsumsi alkohol dan zat berbahaya yang bisa merusak pikiran. Sebagai contoh, kebijakan larangan minuman keras dalam Islam bertujuan menjaga kemampuan berpikir seseorang. “Akal yang sehat adalah kunci bagi umat Islam untuk bisa memahami ilmu dan menjalankan perintah Allah,” tambahnya.
4. Hifzh an-Nasl (Menjaga Keturunan)
Ustadz Irham menjelaskan bahwa menjaga keturunan berkaitan dengan menjaga kehormatan dan nasab melalui pernikahan yang sah dan menjauhi perzinaan. Menurutnya, aspek ini penting untuk memastikan keberlangsungan generasi yang sehat dan bermartabat. “Pernikahan yang sah bukan hanya soal hubungan antar individu, tetapi juga tentang menjaga struktur sosial dan moral,” selanjutnya ia menambahkan contoh praktik yang ditekankan seperti pentingnya akad nikah yang sah dalam Islam.
5. Hifzh al-Mal (Menjaga Harta)
Menjaga harta berarti melindungi hak milik dan mengatur penggunaannya secara adil. Menurut Ustadz Irham, aspek ini mencakup larangan terhadap riba, pencurian, dan penipuan. “Dalam Islam, kejujuran dalam transaksi adalah prinsip yang tak boleh dilanggar. Contohnya, larangan praktik riba bertujuan melindungi masyarakat dari eksploitasi ekonomi,” imbuhnya lebih lanjut.
Seluruh aspek maqashid syari’ah ini, menurut Ustadz Irham, saling melengkapi satu sama lain untuk menciptakan masyarakat yang sejahtera, aman, dan harmonis. Kajian ini menggarisbawahi pentingnya implementasi nilai-nilai syariat dalam kehidupan sehari-hari agar terwujud masyarakat yang diridhai Allah SWT.
Waallahualam.
Tim Redaksi
DKM Al Fatah UNISMA Bekasi

