Hikmah Pengharaman Babi dalam Perspektif Muhammad Abduh dan Syeikh Fauzi Muhammad Abu Zaid

Pada hari Senin, 5 Agustus 2024, bertepatan dengan 29 Muharram 1446 H, Ustadz M. Ikhwan Rahmanto menyampaikan kajian mendalam mengenai hikmah di balik pengharaman babi dalam Islam. Kajian ini mengedepankan dua perspektif utama: pandangan Muhammad Abduh dan penjelasan dari Syeikh Fauzi Muhammad Abu Zaid

Referensi Pertama: Hikmah Pengharaman Babi dalam Perspektif Muhammad Abduh

Muhammad Abduh (محمد عبده), lahir di Delta Nil, Mesir pada tahun 1849 dan meninggal di Iskandariyah, Mesir pada 11 Juli 1905, adalah seorang pemikir Muslim terkemuka yang dikenal sebagai penggagas gerakan modernisme Islam. Beliau mempelajari filsafat dan logika di Universitas Al-Azhar, Kairo, dan merupakan murid dari Jamaluddin al-Afghani, seorang filsuf dan pembaru yang mengusung Pan-Islamisme melawan penjajahan Eropa.

Ketika berada di Prancis, Muhammad Abduh ditanya mengenai rahasia pengharaman babi dalam Islam. Pada awalnya, beliau menjelaskan bahwa pengharaman tersebut berkaitan dengan kebiasaan babi yang memakan sampah yang mengandung cacing pita, mikroba, dan bakteri. Namun, dengan kemajuan peternakan modern, hal tersebut sudah bisa dicegah. Oleh karena itu, pertanyaan yang muncul adalah mengapa Islam tetap mengharamkan babi?

Dalam menjawab pertanyaan ini, Muhammad Abduh meminta dua ekor ayam jantan dan satu ayam betina, serta dua ekor babi jantan dan satu babi betina. Setelah mereka mematuhi permintaannya, beliau memerintahkan agar kedua ayam jantan diletakkan bersama ayam betina. Kedua ayam jantan berkelahi dengan sengit untuk mendapatkan perhatian ayam betina hingga salah satu dari mereka hampir tewas. Kemudian, beliau memerintahkan agar kedua babi jantan diletakkan bersama babi betina. Yang mengejutkan, babi jantan membantu babi jantan lainnya dalam melaksanakan hajat seksualnya tanpa rasa cemburu, harga diri, atau keinginan untuk menjaga babi betina dari temannya.

Muhammad Abduh menjelaskan bahwa daging babi dapat menghilangkan ‘ghirah’ (rasa cemburu dan kehormatan) dalam diri seseorang. Beliau mengilustrasikan bahwa bila seseorang memakan daging babi, sifat-sifat tersebut dapat menular dan mempengaruhi perilaku sosial dan moral mereka. Contoh dalam syariat Islam menunjukkan pengharaman beberapa jenis ternak dan unggas yang berkeliaran dan memakan kotorannya sendiri, sebagaimana yang diungkapkan dalam ayat Al-Qur’an Al Baqarah 173:

اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيۡکُمُ الۡمَيۡتَةَ وَالدَّمَ وَلَحۡمَ الۡخِنۡزِيۡرِ وَمَآ اُهِلَّ بِهٖ لِغَيۡرِ اللّٰهِۚ فَمَنِ اضۡطُرَّ غَيۡرَ بَاغٍ وَّلَوَّلَا عَادٍ فَلَاۤ اِثۡمَ عَلَيۡهِؕ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوۡرٌ رَّحِيۡمٌ‏ا

“Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa terpaksa (memakannya bukan karena menginginkannya dan tidak pula melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya…”

Referensi Kedua: Hikmah Haramnya Babi Menurut Syeikh Fauzi Muhammad Abu Zaid

Dalam kajian ini, Ustadz Ikhwan juga menguraikan pandangan Syeikh Fauzi Muhammad Abu Zaid mengenai hikmah pengharaman babi. Syariah Islam mengharuskan pengurungan hewan yang memakan kotorannya sendiri sebelum disembelih, untuk memastikan hewan tersebut bebas dari bakteri dan mikroba yang dapat berpindah ke manusia.

Syeikh Fauzi menjelaskan bahwa ilmu pengetahuan modern telah menemukan banyak penyakit yang ditularkan melalui daging babi, seperti yang disebutkan oleh Dr. Murad Hoffman dan Dr. Muhammad Abdul Khair. Daging babi diketahui mengandung cacing pita dan trachenea lolipia, yang dapat menyebabkan berbagai penyakit serius, termasuk kanker usus, eksim, dan rematik. Penelitian juga menunjukkan bahwa daging babi menjadi penyebab utama kanker anus dan kolon di negara-negara yang penduduknya mengonsumsinya.

Kesimpulan
Ustadz Ikhwan Rahmanto menegaskan bahwa pengharaman daging babi dan lemaknya merupakan bentuk perlindungan Allah terhadap umat-Nya, baik dari sisi kesehatan maupun spiritual. “Kini kita tahu betapa besar hikmah Allah mengharamkan daging dan lemak babi,” ujar beliau menutup kajian. Pengharaman ini bukan hanya soal kesehatan fisik, tetapi juga menjaga moral dan spiritual umat Islam.

Tim Redaksi
DKM Al Fatah UNISMA Bekasi