Bekasi, 27 Juni 2024 – Universitas Islam 45 Bekasi kembali mengadakan pengajian bulanan yang kali ini diselenggarakan oleh Fakultas Agama Islam (FAI). Acara ini dilaksanakan di Masjid Al Fatah, kampus UNISMA Bekasi, dengan menghadirkan Ustadz Musyaffa Amin Ash Shabah, S.H.I., M.H. sebagai narasumber. Tema pengajian kali ini adalah “Syariat Waris Islam: Amanah, Harta Berkah, Keluarga Bahagia”.
Hadir pada kesempatan itu para pimpinan, Rektor, Wakil Rektor I, II, III, dan IV, Dekan, Ketua Program Studi, Direktur, Staff, dan seluruh civitas akademika.
Kehadiran mereka menunjukkan dukungan penuh terhadap kegiatan keagamaan yang rutin diadakan di kampus, serta semangat untuk memperdalam pemahaman agama dan mempererat ikatan silaturahmi di antara seluruh elemen kampus
Tujuan dari pengajian bulanan ini adalah untuk memperdalam pemahaman keagamaan civitas akademika UNISMA Bekasi, serta memperkuat ikatan silaturahmi di antara mereka. Kegiatan ini juga diharapkan dapat memberikan pencerahan dan pengetahuan yang bermanfaat dalam kehidupan sehari-hari, terutama terkait dengan syariat Islam.
Acara dimulai dengan pembacaan Kalam Ilahi, yaitu QS An-Nisa ayat 11, yang membahas tentang hukum waris dalam Islam. Ayat ini memberikan penekanan pada pentingnya menjalankan syariat waris dengan benar, sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT.
Pada kesempatan berikutnya, Rektor Universitas Islam 45 Bekasi, Dr. Amin, M.Pd., menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua yang hadir. Beliau menekankan pentingnya disiplin kerja, ketepatan waktu, dan etos kerja yang bagus dalam menjalankan tugas sehari-hari. Dr. Amin juga menyambut baik acara pengajian ini sebagai bentuk keseimbangan antara kebutuhan rohani dan rutinitas bekerja. “Kegiatan seperti ini sangat penting untuk memberikan keseimbangan dalam hidup kita, sehingga kita bisa menjalankan tugas dengan lebih baik dan penuh makna,” ujarnya.

Tema Pengajian: Syariat Waris Islam
Dalam pengajiannya, Ustadz Musyaffa Amin Ash Shabah menjelaskan pentingnya syariat waris dalam Islam sebagai amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Beliau menekankan bahwa waris bukan hanya tentang pembagian harta, tetapi juga tentang menjalankan amanah dari Allah SWT dengan sebaik-baiknya.
Beliau juga menyampaikan bahwa pembagian warisan harus mengikuti ketentuan Allah Ta’ala dan Rasul-Nya. Keberkahan akan datang dengan ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya, sebagaimana yang diatur dalam syariat Islam. Dalam QS. An-Nisa ayat 11, Allah telah menetapkan ketentuan waris yang harus diikuti oleh umat Islam. Menjalankan perintah ini dengan benar akan membawa keberkahan dalam hidup dan harta yang dimiliki. Harta yang ditinggalkan oleh pewaris adalah harta yang sah milik almarhum dan halal. Penting untuk memastikan bahwa harta yang diwariskan adalah hasil dari usaha yang jujur dan sesuai dengan syariat Islam, sehingga membawa keberkahan bagi penerimanya. Harta yang halal ini akan menjadi berkah jika digunakan dengan cara yang baik dan diridhai oleh Allah SWT.

Penerima warisan harus senang dengan lapang dada menerima bagian yang telah ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Penting untuk menyadari bahwa bukan berapa banyak harta yang diterima yang paling penting, tetapi seberapa besar kita bersyukur atas harta yang diterima. Rasa syukur ini adalah kunci untuk mendapatkan keberkahan dalam harta yang diterima.
Penggunaan harta warisan juga harus dilakukan dengan bijak dan sesuai dengan tuntunan agama. Harta yang diperoleh dari warisan sebaiknya digunakan untuk hal-hal yang diridhai oleh Allah SWT, seperti sedekah, membantu orang lain, atau untuk kepentingan yang bermanfaat dan membawa kebaikan. Dengan demikian, harta tersebut akan membawa manfaat yang baik bagi kehidupan kita dan keluarga, serta mendatangkan ridha Allah SWT.
Pada sesi penutupan, beliau juga menegaskan pentingnya menerapkan “Tiga Prinsip Penyelesaian Waris Islam.” Pertama adalah Prinsip Syar’i, yang menekankan bahwa semua penyelesaian waris harus sesuai dengan ketentuan hukum yang Allah tetapkan. Prinsip ini menggarisbawahi bahwa setiap langkah dalam proses pembagian warisan harus mengikuti syariat Islam secara ketat untuk memastikan bahwa semua pihak mendapatkan hak mereka sesuai dengan ajaran agama.
Kedua adalah Prinsip Segera. Dalam konteks ini, beliau menjelaskan bahwa aset warisan memiliki karakteristik yang selalu berubah, baik dari segi nilai maupun kondisi fisiknya. Penundaan dalam pembagian warisan dapat menyebabkan hak orang lain terancam atau bahkan terabaikan. Oleh karena itu, penting untuk segera menyelesaikan pembagian warisan agar setiap ahli waris mendapatkan bagiannya tanpa ada penundaan yang tidak perlu.
Ketiga adalah Prinsip Akurat. Penyelesaian waris harus memiliki keakuratan data yang sempurna agar tidak terjadi kesalahan, penyimpangan, dan ketidakadilan. Dalam pelaksanaannya, diperlukan pencatatan dan verifikasi yang teliti mengenai aset yang diwariskan serta siapa saja ahli waris yang berhak. Dengan demikian, setiap langkah dalam proses pembagian warisan dapat dilakukan dengan transparan dan adil.
Setelah menyampaikan prinsip-prinsip tersebut, Bapak Sulton Daswari Alam sebagai moderator memberikan kesempatan kepada peserta untuk mengajukan pertanyaan terkait materi atau masalah Syariat Waris Islam dalam kehidupan sehari-hari. Para peserta terlihat antusias dalam sesi tanya jawab, mencerminkan minat dan keinginan mereka untuk memahami lebih dalam tentang bagaimana menerapkan syariat waris dalam kehidupan sehari-hari. Sesi ini diharapkan dapat memberikan pencerahan dan solusi praktis bagi para peserta dalam menghadapi masalah-masalah yang berkaitan dengan pembagian warisan sesuai dengan ketentuan Islam.
Tim Redaksi
DKM Al Fatah UNISMA Bekasi

