AKHLAK DIGITAL
Pada hari Rabu, 21 Agustus 2024, bertepatan dengan 6 Safar 1446 H, Masjid Al-Fatah Universitas Islam 45 Bekasi mengadakan kajian rutin bertema “Akhlak Digital.” Kajian ini disampaikan oleh Ustadz Abdul Hafid Paronda, seorang dosen dari Program Studi Teknik Elektro di UNISMA.
Dalam kajian ini, Ustadz Abdul Hafid Paronda mengawali pembahasannya dengan mengaitkan perilaku mulia yang mengacu pada keteladanan Nabi Muhammad SAW sebagai Uswatun Hasanah dengan pemanfaatan aplikasi digital serta teknologi informasi dan komunikasi. Menurutnya, dalam era digital saat ini, setiap Muslim mestinya mengadopsi akhlak mulia yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW, terutama dalam berinteraksi di dunia maya.
Ia menegaskan bahwa, perilaku digital harus mencerminkan prinsip-prinsip etika dan moral yang tinggi, sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah. Ustadz Abdul Hafid juga mengungkapkan bahwa seringkali aplikasi digital digunakan tanpa memperhatikan adab dan etika, yang pada akhirnya bisa menimbulkan kerugian bagi diri sendiri dan orang lain. Sebagai bahan acuan dalam QS.33 (Al Ahzab): 21 yang berbunyi:
لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِيْ رَسُوْلِ اللّٰهِ اُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِّمَنْ كَانَ يَرْجُوا اللّٰهَ وَالْيَوْمَ الْاٰخِرَ وَذَكَرَ اللّٰهَ كَثِيْرًاۗ
Artinnya: “Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.”
QS.17 (Al Isra’):32, berbunyi:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةًۗ وَسَاۤءَ سَبِيْلًا
Artinnya: ”Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.”
Ustadz Abdul Hafid Paronda dalam kajian Akhlak Digital menekankan pentingnya konsistensi dalam menerapkan nilai-nilai etis yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW, terutama di tengah kemajuan teknologi telekomunikasi, seperti aplikasi digital. Beliau mengingatkan, pengendalian perilaku ini harus dilakukan dengan tegas dan bijaksana, tanpa terpengaruh oleh berbagai kondisi dan karakter yang dihadirkan oleh teknologi tersebut.
-
Pengendalian Diri dengan Sikap Adaptif dan Baik Sangka
Menurut Ustadz Abdul Hafid Paronda, pengendalian diri adalah aspek krusial dalam Akhlak Digital. Sikap adaptif dan berbaik sangka merupakan fondasi penting dalam menjaga akhlak di dunia digital. Beliau menekankan, kemajuan teknologi telekomunikasi, yang memungkinkan pengiriman dan penerimaan informasi dalam sekejap, menuntut umat Muslim untuk tetap berpegang teguh pada prinsip baik sangka.
Sebagai contoh, beliau mengungkapkan bahwa dalam situasi ketika panggilan telepon seluler atau pesan WhatsApp tidak terjawab, sangat mudah bagi seseorang untuk merasa kesal atau berpikir negatif. Namun, beliau menekankan, pentingnya sikap positif dalam menghadapi kondisi ini. Ada banyak faktor teknis yang bisa menjadi penyebab, seperti gangguan sinyal atau perangkat yang sedang dicharge. Oleh karena itu, berbaik sangka adalah wujud nyata dari implementasi Akhlak Digital yang harus dijaga.
-
Pemanfaatan Media dan Aplikasi Digital untuk Menebar Kemaslahatan
Lebih lanjut, Ustadz Abdul Hafid Paronda menegaskan bahwa media dan aplikasi digital harus dimanfaatkan untuk menebar kemaslahatan, termasuk penyebaran etika, moralitas, dan adab kesantunan. Menurutnya, aplikasi digital pada dasarnya hanyalah alat yang netral—rangkaian algoritma yang hanya mengantarkan informasi sesuai dengan apa yang dimasukkan oleh penggunanya.
Beliau mengajak umat Islam untuk memanfaatkan aplikasi digital sebagai sarana untuk membawa manfaat positif bagi masyarakat. Ini adalah bentuk nyata dari pelaksanaan akhlak mulia yang telah diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW. Penguatan dalam penggunaan teknologi ini sangat diperlukan agar setiap aktivitas digital dapat berlandaskan nilai-nilai Islam yang kuat.
-
Kesadaran dan Keberhasilan Menjaga Akhlak Digital
Ustadz Abdul Hafid Paronda juga mengingatkan bahwa kesadaran dalam memanfaatkan aplikasi digital sangat penting agar tidak terjebak dalam penyalahgunaan, terutama dari promosi konten negatif. Beliau menyoroti bahaya Zina Digital yang bisa terjadi tanpa adanya kontrol diri dan kesadaran akhlak yang kuat.
Dalam konteks ini, beliau menekankan pentingnya menerapkan QS. 17:32 yang melarang mendekati zina dalam aplikasi digital sebagai bagian dari Akhlak Digital. Dengan menjaga akhlak yang mulia, pengguna dapat menghindari jebakan Iblis Digital dan Setan Milenial yang semakin aktif di era teknologi telekomunikasi generasi keenam (6G). Teknologi yang semakin cepat dan “real-time” ini perlu diimbangi dengan kesadaran akan Akhlak Digital yang kuat. Oleh karena itu, menjaga Akhlak Digital bukan hanya sebuah kebutuhan, tetapi juga keharusan yang mendesak dalam kehidupan modern saat ini.
Waallahualam.
Tim Redaksi
DKM Al Fatah UNISMA Bekasi

